Palu, Sulutreview.com – General Manager (GM) PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah Dan Gorontalo (UIW Suluttenggo), JA Ari Dartomo berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kunjungan itu, merupakan rangkaian kegiatan kunjungan resmi ke beberapa stakeholder kunci di lingkungan Provinsi Sulteng. Kunjungan disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Agus Salim SH MH.
Agus menyampaikan Kejati Sulteng sangat serius terkait tingginya investasi yang target investasi di tahun depan mencapai Rp53 triliun.
“Dengan investasi besar pastilah akan ada pabrik besar, pasti akan ada kebutuhan listrik yang besar juga”, tuturnya.
Agar tepat sasaran, Agus menambahkan agar dikawal secara ketat.
“Dari sinilah saya melihat bahwa kita harus mengawal agar semua ini tepat sasaran”, ujar Agus.
Dengan besarnya nilai investasi yang ada, tentunya membutuhkan tindakan pencegahan agar tidak ada potensi-potensi pelanggaran hukum di dalamnya.
“Kejaksaan sudah mengeluarkan berbagai instrumen pencegahan hukum untuk menekan berbagai kasus tindakan pelanggaran hukum”, ungkap Agus.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung PLN dalam meminimalisir gangguan yang ada yang mungkin muncul dari berbagai potensi pelanggaran hukum.
“Kami dari kejaksaan sangat siap mendukung PLN dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung investasi lewat tindakan pencegahan mengawal berbagai gangguan hukum yang ada”, pungkas Agus.
PLN mengembangkan aplikasi PLN Mobile sebagai solusi layanan digital masa kini yang cepat, mudah, dan menghindari masyarakat pelanggan dari potensi pungli dan penipuan yang marak menyebar.
GM PLN Suluttenggo Ari Dartomo juga menyampaikan bahwa PLN Suluttenggo sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan pekerjaan setiap hari.
Tujuannya, sebagai tindakan pencegahan, pengawasan, monitoring dan evaluasi berbagai aktifitas yang berpotensi melanggar integritas khususnya dalam proses pengadaan jaringan kelistrikan yang mendukung investasi di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami memiliki pedoman berupa sistem manajemen anti penyuapan sebagai tindakan pencegahan dan mengawal berbagai proses pengadaan barang dan jasa PLN,” jelas Dartomo.
Dengan penerapan yang baik dan konsisten, PLN UIW Suluttenggo pun diganjar dengan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dia juga turut menyampaikan bagaimana peran serta Kejati Sulteng ikut membentuk lingkungan kerja yang baik di tubuh PLN UIW Suluttenggo tapi juga memperkuat penegakan hukum dalam lingkup operasional PLN baik dari sisi internal maupun eksternal.
“PLN tentu menyadari dukungan dan sinergi penuh dalam penegakan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjadi kunci prinsip integritas untuk terus dipegang oleh segenap insan PLN dan mitra PLN”, tutup Dartomo.
Diketahui, PLN Mobile sendiri dapat diunduh secara gratis dari Play Store maupun App Store langsung dari Smart Phone pelanggan.(srv)