Mitra, Sulutreview – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), gelar sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, bertempat di RM.Kifran Ratahan, Rabu (05/10/2022).
Dikatakan Ketua Bawaslu Mitra Jobi Longkutoy, dalam sosialisasi diberikan pemahaman soal bagaimana seorang ASN yang profesional dan berintegritas dalam menghadapi pemilu yang tahapannya sementara berlangsung
“Keberadaan Bawaslu dalam menghadapi pemilu 2024, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Jobi Longkutoy
Kata dia, melihat pengalaman yang kerap terjadi berkaitan dengan netralitas PNS, sehingga dari Bawaslu RI memberikan instruksi untukengadakan sosialisasi melibatkan ASN
“Karena masih dalam tahap awal, maka kami melakukan langkah pencegahan dengan mengundang pemangku kepemimpinan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi,” tukasnya.
Dr. Tommy Sumakul selaku narasumber pada kesempatan tersebut, ikut memberikan penjelasan terkait dengan netralitas ASN
“ASN dituntut untuk netral dalam berpolitik, terutama dalam masa kampanye. Regulasi tersebut tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Dosen dari fakultas hukum ini
Sekretaris Daerah Mitra David Lalandos yang juga menjadi narasumber membawakan materi tentang peran Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang
“ASN dituntut untuk netral tidak berpihak, tindak mendukung pada salah satu calon,” ujar Sekda dihadapan para peserta sosialisasi yakni ASN yang terkait
Ia pun meminta kepada para PNS yang hadir untuk menjadi ASN yang dapat menjaga integritas, profesional, netral, bersih melayani dan perekat NKRI
“Jangan tergiur berpolitik praktis dalam pilkada, jangan tergiur janji dapat jabatan, jadilah ASN yang integritas profesional netral bersih melayani dan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya. (Tommy)