Imbas Kenaikan BBM, Pemprov Sulut Alokasi 2 Persen Dana Transfer Umum

Penjabat Sekdaprov Sulut Praseno Hadi saat menghadiri sosialisasi peraturan BPH Migas. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Upaya pemerintah yang melakukan terobosan guna menyikapi tingginya harga minyak mentah yang mencapai level US$ 100 per barel, akibat dampak dari krisis global, yang diikuti dengan mengatur kembali kebijakan dan menata APBN.

Bahkan lebih dari itu diikuti juga dengan melakukan konversi melalui subsidi BBM terutama biosolar, pertamax dan pertalite, yang di tahun 2022 ini mencapai Rp. 503,7 triliun.

Lebih jauh, untuk mengimbangi kondisi kenaikan BBM, Pemerintah Provinsi Sulut mengalokasikan sebesar 2 persen dari dana transfer umum, yaitu dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Kebijakan itu, sejatinya untuk menjaga inflasi di daerah, juga untuk subsidi penyesuaian kenaikan harga BBM.

Akan hal itu, Pemprov Sulut mengharapkan agar kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan membantu mengontrol laju inflasi, menjaga pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat kemiskinan di daerah.

“Dipahami bahwa setiap tindakan di Daerah, harus disinkronkan dengan regulasi dan arah Kebijakan Pusat. Maka dari itu, Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM ini menjadi patut dipahami secara utuh,” ungkap Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekdaprov Sulut), Praseno Hadi membuka Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu, yang digelar di Hotel Four Points Manado, Rabu (28/9/2022).

Praseno menilai pelaksanaan sosialisasi tersebut sangatlah penting dan strategis, terlebih pada masa transisi kenaikan harga BBM saat ini, dengan harapan hasilnya dapat dijadikan pedoman terkait penyaluran Jenis BBM Tertentu di daerah sehingga bisa lebih tepat sasaran.

“Saya juga berharap, kita dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk menjaga komitmen dan sinergitas antara pemerintah, stakeholder terkait, dan masyarakat untuk bersama-sama menjadi pengawas kebijakan jenis BBM Tertentu di wilayah masing-masing dalam menekan penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran,” tutupnya.

Ikut dalam pertemuan tersebut, sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat terkait di lingkup Pemprov Sulut maupun pemerintah kabupaten/kota se-Sulut.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *