Herlina Karepu: Tinggal Dua Hari Lagi Keringanan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

UPTD Samsat Mitra saat turun melakukan sosialisasi di Kecamatan Pusomaen (Ist)

Mitra, Sulutreview.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), minta warga memanfaatkan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor, yang akan segera berakhir pada 30 September 2022.

“Saat ini diberikan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor, yakni keringanan, pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan. Dan ini akan segera berakhir pada 30 September 2022,” jelas Kepala UPTD Samsat Mitra Herlina Karepu saat ditemui media ini, Rabu ,(28/09/2022)

Wajib pajak kata Herlina diimbau untuk memanfaatkan waktu yang tinggal beberapa hari lagi. Pajak dapat dilunasi dengan memanfaatkan keringanan yang telah diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara

“Mulai awal bulan depan, nilai pajak dan dendanya kembali seperti semula. Tinggal dua hari lagi. Makanya, saya imbau wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini,” tukas Herlina Karepu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *