Mitra, Sulutreview – Pemerintah Kecamatan Ratahan Timur tindaklanjuti (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Hewan Beresiko Rabies.
Kepala kecamatan Ratahan Timur Meyta Ompi dalam kegiatan rapat bersama para Hukum Tua mengingatkan bahwa penting untuk menjadi perhatian dari seluruh Hukum Tua untuk dapat menyampaikan hal ini kepada masyarakat
“Hukum Tua agar selalu mengingatkan kepada warganya untuk dapat mengikat atau kandangkan hewan peliharaan yang beresiko rabies,” jelas Meyta Ompi, Senin (05/09/2022)
Kata dia, melibatkan dinas terkait nantinya akan dilakukan penangkapan terhadap hewan beresiko menularkan rabies yang masih berkeliaran di jalanan
“Jika dibiarkan hewan peliharaan berkeliaran di jalan, artinya keberadaannya liar. Untuk itu, jangan menyalahkan pemerintah jika nantinya akan ada penindakan berupa penangkapan,” imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa selain selain anjing, hewan yang juga dapat membawa virus rabies dan menularkannya ke manusia antara lain kera, kucing, musang, dan juga kelinci. (Tommy)













