Empat ASN di Mitra Kena Sanksi Kode Etik

Sidang Majelis Kode Etik di Kantor BKPSDM Minahasa Tenggara (Ist)

Mitra, Sulutreview – Sebanyak Enam (6) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), disidang oleh majelis kode etik di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mitra, bertempat di Kantor BKPSDM Mitra, Kamis (25/08/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun sulutreview.com dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mitra, enam orang yang disidang itu adalah Lima (5) tenaga kesehatan dan Satu (1) orang Pejabat Hukum Tua di Kecamatan Pasan

“Hari ini merupakan sidang lanjutan untuk mencari keterangan lebih lanjut, sekaligus bukti-bukti baru dengan menghadirkan saksi-saksi berkaitan dengan penanganan pasien terduga rabies di Kecamatan Silian dan Tombatu,” ujar Kepala BKPSDM Mitra Rine Komansilan

Sekretaris Daerah Mitra David Lalandos selaku ketua majelis sidang menambahkan usai digelarnya sidang tersebut bahwa dari hasil sidang kode etik, tiga (3) ASN dari tenaga kesehatan dan satu (1) pejabat hukum tua telah direkomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk diberikan sanksi

“Untuk tenaga kesehatan kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Mitra inisial HR berupa penundaan pembayaran gaji berkala dan kenaikan gaji, penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada DT selaku Kepala UPT Puskesmas Silian Raya, dan penundaan kenaikan pangkat/golongan dan atau hak-hak jabatan kepada SC selaku Dokter Ahli Pratama di Puskesmas Silian Raya,” ujar Sekda

Sementara untuk DK selaku Pejabat Hukum Tua di Kecamatan Pasan telah terbukti juga melakukan pelanggaran disiplin kode etik dan perilaku ASN

“Kami telah merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi berupa pembebasan dalam jabatan administrasi dan jabatan pejabat hukum tua serta menindak lanjuti hasil pemeriksaan khusus inspektorat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, majelis ini terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua, sedangkan anggota Kepala BKPSDM, Asiten III, Asisten l, Kasatpol-PP, Kabag Hukum, dan Inspektorat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *