Hot News!! Polres Bitung Sikat Pencuri Kendaraan Bermotor dan Penadah

Bitung, Sulutreview.com– Aksi kejahatan pencurian bermotor kembali marak dan menjadi momok di Kota Bitung Sulawesi Utara.

Beruntung, aksi para Pencuri ini, tetap saja menjadi makanan empuk bagi jajaran Polres Bitung, untuk menyikat habis secara cepat tanpa berkutik bagi para gembong-gembong Pencuri yang mengganas tersebut.

Yang terbaru, pihak Polres Bitung yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Alam Kusuma S.Irawan SH SIK MH. Berhasil mengungkap aksi pencurian bermotor sesuai laporan yang masuk di Polres Bitung.

Hal ini terungkap, pada Konfrensi Pers yang dilakukan Polres Bitung pada Rabu (24/08/2022).

Pada penyampaian Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim baru AKP Marselus Y Amboro SIK mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku utama berinisial JT alias Jamal sesuai laporan saat ini, telah mencuri motor dengan jumlah 8 buah di lokasi yang berbeda-beda. Namun baru 4 yang berhasil diungkap sementara 4 lainya masih dalam pemburuan.

Kapolres mengatakan aksi pencurian JT ini, yaitu dengan melihat kelemahan pemilik motor misalnya memarkir motor tanpa dikunci baik itu di rumah maupun di tempat-tempat lainya dengan seorang temanya yang sudah memantau terlebih dahulu baru motor mereka dorang dan dibawa lari.

Empat motor yang terungkap saat ini, yaitu 1 Motor Honda Vario Putih, Yamaha M3 warna merah hitam, Yamaha Sporty warna hitam dan Yamaha Mio M3 warna kuning.

Pada keterangan Kapolres, bahwa usai JT melakukan pencurian motor-motor hasil curianya. Ia langsung Ia jual yang diduga kepada para penadah dengan jumlah harga Rp 2.000.000 sampai Rp 2.500.000.

Akibatnya tidak hanya JT yang ditangkap Polres Bitung juga ada 5 orang yang diduga Penadah ikut juga terseret pada kasus ini sehingga langsung, diringkus sekaligus. Masing-masing dengan inisial YW, MHR, KW, ID dan IL tanpa berkutik di tempat yang berbeda-beda.

Atas perkara ini, pelaku JT diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun sesuai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 373 ayat 1 dan 362 KUHP.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Y Amboro SIK kepada wartawan mengatakan bahwa selain 4 motor yang masih dalam pemburuan ada 1 pelaku lagi yang masih berstatus dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial R.

“Untuk pelaku utama JT adalah merupakan Residivis (orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa) yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2019 dengan kasus yang sama kemudian pada tahun 2021 pelaku sempat dijerat dengan sangkaan kepemilikan senjata tajam,” ujar Kasat Reskrim yang baru menggantikan AKP Muhamad Fadly SIK belum lama ini.

Selain itu, Kasat Reskrim berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dengan terus melakukan pengejaran kepada satu pelaku yang sudah DPO dan akan menyikat habis akan pelaku tindak kejahatan di Kota Bitung ini.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *