Mitra, Sulutreview – Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies, Pemerintah Desa Wioi Timur Kecamatan Ratahan Timur minta masyarakat kandangkan hewan peliharaan
Dikatakan Hukum Tua Jan Kolinug, dari pemerintah melibatkan dinas terkait nantinya akan melakukan penangkapan terhadap hewan yang beresiko menularkan rabies yang berkeliaran di jalanan
Kata dia, selain anjing, hewan yang juga dapat membawa virus rabies dan menularkannya ke manusia antara lain kera, kucing, musang, dan juga kelinci
“Untuk itu kepada warga kami mengingatkan untuk dapat mengikat atau dikandangkan hewan peliharaan beresiko rabies dan juga wajib untuk diberikan vaksin rabies,” jelas Hukum Tua baru-baru ini
Tambah dia, jika dibiarkan hewan peliharaan anjing atau kucing berkeliaran di jalan, artinya keberadaannya liar
“Jadi jangan menyalahkan pemerintah jika nantinya akan ada penindakan penangkapan,” tegasnya. (***)













