Mitra, Sulutreview – Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) turun langsung sosialisasikan keringanan, pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan, Selasa (02/08/2022)
Dikatakan Kepala UPTD Samsat Mitra Herlina Karepu, keringanan membayar pajak kendaraan bermotor, yakni keringanan, pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan sesuai dengan instruksi Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK)
“Kebijakan itu dikeluarkan OD-SK dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Herlina
“Keringanan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022. Dan untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya tidak membayar,” ujar dia
Ia menambahkan, pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah, dihitung menurut umur dan lamanya tidak membayar
“Sedangkan untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya. Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak,” jelasnya
Sementara untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak. Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.
Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi, yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.
“Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen,” tukasnya. (***)













