Tomohon, Sulutreview.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota Tomohon diingatkan untuk paham akan aturan perundang-undangan.
“Sebagai seorang ASN kita harus dibekali dengan peraturan perundang-undangan. Karena kalau kita tidak memahami dengan benar masalah aturan pasti dalam bekerja kita akan ragu-ragu,” ujar Sektetaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME saat membuka sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Senin (25/7/2022).
Sebagai PNS, katanya wajib memiliki dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS.
“Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, kita tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Apalagi di bagian hukum ini merupakan dapur produk perundang-undangan yang ada di kota Tomohon baik itu Perda, Perwako maupun keputusan-keputusan kepala daerah lainnya,” tukasnya.
Dia berharap ASN Pemkot Tomohon dapat mengikuti sosialisasi agar membuka wawasan. Selain itu akan ada program-program kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, seperti program Siswa Taat Hukum dan Jaksa Masuk Sekolah. “Ini merupakan kerja sama Pemerintah Kota Tomohon dengan Kejaksaan Negeri,” katanya.
Tampil sebagai narasumber Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Tomohon Ibu Mariska Kandou SH MH.
Turut hadir, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH.(srv)













