Klaim BPJamsostek Makin Mudah, Peserta Diimbau Hindari Calo

Manado, Sulutreview.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali berinovasi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Syarat terbaru dalam melakukan klaim, cukup hanya melampirkan KTP dan Kartu Peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan, terobosan yang dilakukan merupakan inovasi untuk mempermudah para peserta dalam melakukan klaim.

“Tidak perlu banyak syarat lagi seperti sebelumnya, cukup hanya melampirkan KTP dan Kartu Peserta, kecuali yang PHK harus melampirkan Surat PHKnya,” ujarnya Jumat (22/7/2022).

“Ini juga merupakan strategi kami untuk mencegah peserta menggunakan calo dalam pengajuan klaim, karena yang dirugikan nanti peserta. Bila melalui calo bisa diminta bayaran sampai 50% dari saldo JHT yang didapat,” tambah Syahid.

Klaim di BPJamsostek, kata Syahid, semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya sama sekali.

“Jika ada petugas yang meminta biaya bisa melaporkan ke saya langsung untuk ditindak,” tegas Syahid.

Untuk pengajuan klaim JHT peserta tidak perlu ke kantor, bisa melalui kanal online:
Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
pencairan dalam 3-5 hari kerja setelah di wawancara videocall oleh petugas (untuk saldo di atas Rp10 juta).

Selanjutnya, Aplikasi JMO bisa di download di Playstore & Appstore (30 menit cair, untuk saldo di bawah Rp10 juta).

Selain itu peserta juga dapat melakukan klaim sebagian 10% saldo JHT untuk yang telah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta, dengan catatan pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

Untuk kanal resmi informasi dan pengaduan hubungi call center 175.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *