Hengky Honandar Harapkan DPRD  Bitung Dapat Membahas KUA-PPAS 2023

Bitung, Sulutreview.com– Menyusul kian dekatnya batas waktu penetapan akan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang sesuai aturan wajib ditetapkan di minggu kedua bulan Juli tahun 2022.

Membuat jajaran eksekutif khususnya Pemerintah Kota Bitung mengharapkan kepada pihak DPRD Bitung agar dapat secara bersama-sama membahas akan KUA-PPAS tahun 2023 tersebut.

Hal ini sangat jelas, mengingat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah aalam  rangka  memenuhi  amanat ketentuan pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019 yakni menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar di rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, Senin (18/07/2022).

Pada Paripurna tersebut, Wakil Wali Kota membacakan penjelasan Wali Kota terkait dasar penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 adalah Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan  Peraturan Wali Kota Bitung Nomor: 23 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bitung tahun 2023.

Berdasarkan aturan itu, kata Hengky, KUA-PPAS tahun anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD Kota Bitung tahun anggaran 2023 dengan menggunakan aplikasi berbasis web sipd.kemendagri.go.id.

Hengky menambahkan, bahwa ancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, lanjut Hengky, disusun oleh tim anggaran pemerintah daerah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota  Bitung tahun 2023. 

Untuk itu, rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan kiranya pimpinan dan anggota DPRD berkenan untuk mengagendakan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Bitung, yang selanjutnya rancangan KUA-PPAS dapat disepakati bersama antara Wali Kota Bitung dan DPRD Kota Bitung.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *