Tomohon, Sulutreview.com – Capaian pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tomohon yang dibuktikan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diharapkan tetap dipertahankan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (30/6/2022).
Rapat paripurna ini, beragendakan mendengarkan penjelasan walikota mengenai dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE dan di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens D Kereh AMKL.
Walikota Caroll mengatakan Seperti yang atas hasil pemeriksaan BPK RI Kota Tomohon mendapatkan opini WTP dari BPK RI yang kesembilan kalinya.
Atas laporan keuangan, mendapatkan penghargaan terbaik kedua secara Nasional kategori Kota untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 ke 2021 dari Kementerian Dalam Negeri.
“Capaian ini membuat kita dapat berbangga, sekaligus menjadi faktor pengungkit agar kita dapat berupaya secara optimal untuk terus mewujudkan proses pengelolaan keuangan daerah yang efektif efisien dan akuntabel,” ungkapnya.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang ada beserta pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, melalui sinergitas yang terjalin baik sehingga capaian tadi dapat kita terima,” tambahnya.
Sebelumnya, Caroll menyebutkan Perda pengelolaan keuangan daerah ini sangat penting sebagai landasan dalam penyusunan perkada terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, sistem akuntansi pemerintah daerah dan perkada mengenai analisis standar belanja.
“Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 pasal 194 ayat 3 bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (Tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tukasnya.
Caroll merinci tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021 untuk selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.
Dalam rancangan peraturan daerah ini, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh BPK.
Laporan realisasi anggaran pada tahun 2021, secara umum adalah sebagai berikut :
Realisasi pendapatan tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp.670,3 M dari yang ditargetkan sebesar Rp658,5 M atau tercapai sebesar 101,79%.
Pendapatan daerah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
PAD terealisasi sebesar Rp59.7 M.
Berikutnya, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.595.9 M dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp. 14.6 Miliar.
Sedangkan realisasi belanja dan transfer sebesar Rp.617.9 Miliar dan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.83.1 M.
Komponen pengeluaran terealisasi sebesar Rp.4 M. Sehingga tercatat pembiayaan netto sebesar Rp.79.1 M.
Selanjutnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2021 adalah sebesar Rp131.4 M
“Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja, dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran,” tandasnya.
Rapat paripurna ihadiri anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(srv)













