SULUTREVIEW.COM, BOLTIM-Tindak lanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai aset di wilayah administrasi Pemerintah setempat, Inspektorat Daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam waktu dekat akan segera menjadwalkan tahapanya.
Kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/05/2022) di ruang kerjanya, Kepala Inspektur Daerah Boltim, Hardiman Pasambuna, membenarkan hal tersebut.
“Kita dikasih waktu 60 hari. Itu nanti saya koordinasikan dengan Badan Keuangan Bidang Aset, agar secepatnya mereka harus membentuk tim, tapi harus ada SK sebagai bentuk penelusuran aset – aset yang sudah tidak diketahui keberadaannya, maupun masih diketahui keberadaannya. Ini harus ditindak lanjuti, supaya akan ada penyusutan kalau memang aset sudah tidak layak,” terangnya.
Ia juga menambahkan, Bupati setelah menerima predikat WTP di gedung BPK RI beberapa pekan lalu, kepada media membenarkan adanya catatan BPK berkaitan dengan Aset. Sehingga nya, permintaan tindak lanjut LHP oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Saat ini rekomendasi sudah diajukan ke Bupati untuk ditandatangani. Nantinya menunggu respon dan petunjuk Bupati mengenai SK Tim Penelusuran Aset, dari catatan BPK itu sudah jelas seperti apa penertiban aset yang dimaksud. Namun status aset ini akan ditelusuri secara detail, baik itu aset bergerak atau pun tidak bergerak,” pungkasnya.













