Mitra, Sulutreview – Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra), imbau masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban bersama di bulan Ramadhan ini
Dikatakan Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono melalui Kasatlantas Polres Mitra IPTU Frike Recky Ronald Pongajow SE, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan suci ramadhan ini, masyarakat terlebih khusus pada anak-anak muda supaya tidak menggunakan knalpot bising
“Perintah pak Kapolres, maka kami akan melaksanakan penertiban terhadap warga yang kedapatan menggunakan knalpot racing, karena ini sangat mengganggu kekhusyukan dan kenyamanan dalam beribadah,” ujar Pongajow kepada media ini, Senin (11/04/2022)
Adapun kata dia, untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 untuk kendaraan roda dua dan pasal 286 untuk kendaraan roda empat
Ia pun meminta partisipasi masyarakat dan orang tua, taat dan patuh dalam berlalu lintas demi untuk kepentingan bersama. Jangan sampai kita memberikan anak-anak kita kendaraan ternyata kita menjerumuskan anak kita menjadi korban kecelakaan
“Saya berharap untuk hal ini, kita dapat saling mengingatkan kepada seluruh keluarga agar tidak ikut-ikutan menggunakan knalpot bising karena itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (***)













