Didominasi Penumpang Domestik, Aktivitas Bandara Sam Ratulangi Naik 26 Persen

Aktivitas Bandara Sam Ratulangi kembali bergairah. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Aktivitas penumpang di Bandara Sam Ratulangi Manado mengalami kenaikan sebesar 26 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan total 280.623 penumpang. Yakni dari periode Januari-Maret 2022.

Kenaikan didominasi oleh pergerakan pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri yang mencapai 277.367 penumpang.

Menurut keterangan General Manager Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai, kenaikan jumlah pergerakan penumpang turut diikuti pergerakan pesawat yang mengalami kenaikan sebanyak 2 persen atau dengan total 3.325.

“Pertumbuhan jumlah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini tentunya sejalan dengan perubahan aturan perjalanan yang semakin memudahkan PPDN untuk berpergian menggunakan transportasi udara,” katanya.

Tercatat, pada bulan Maret 2022 pergerakan penumpang yang melalui Bandara Sam Ratulangi Manado mencapai 99.566 atau naik 36% jika dibandingkan dengan bulan Februari 2022 sebanyak 73.151.

Pada awal April ini, Bandara Sam Ratulangi juga turut menerapkan ketentuan perjalanan bagi PPDN, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketentuan bagi PPDN yang akan menggunakan transportasi udara yakni PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan COVID-19 untuk mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan tentunya sehat bagi seluruh pengguna jasa yang melalui Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Minggus.

Minggus menambahkan bahwa manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado bersama seluruh instansi terkait di Bandara Sam Ratulangi seperti Kantor Otoritas Wilayah VII, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Satgas COVID-19, Maskapai, TNI & Polri dan instansi lainnya telah berkoodinasi untuk bersama-sama memastikan implemntasi prosedur yang sejalan dengan surat edaran yang saat ini berlaku.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *