Mitra, Sulutreview – Pemerintah Desa Wongkai Kecamatan Ratahan Timur Minahasa Tenggara (Mitra), terus menggenjot program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat
Dalam setiap kesempatan, Hukum Tua Desa Wongkai Royke Ponggohong terus mengingatkan warga untuk segera melakukan vaksinasi, baik dosis 1, 2 dan 3 (Booster)
“Agenda pelaksanaan vaksinasi di desa terus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah disiapkan oleh pihak Puskesmas. Untuk itu kami berharap masyarakat dapat mendukung hal ini,” jelas Royke Ponggohong pada pelaksanaan vaksinasi di Desa Wongkai, Kamis (07/04/2022)
Kata Royke, dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif
“Sanksi administratif yang akan dikenakan yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, juga
penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan,” imbuhnya. (***)












