Kabar Baik, Surat Edaran no 11 Turun, Pelaku Perjalanan Tidak Lagi di Swab Antigen dan PCR

Albert Palenkahu SE

Bitung, Sulutreview.com– Menyusul adanya aturan baru, yaitu surat edaran nomor 11 melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait dengan ketentuan perjalanan orang dalam Negeri pada masa Pandemi COVID-19, tertanggal 8 Maret 2022.

Membuat pihak Pemerintah Kota Bitung langsung menindaklanjutinya. Pasalnya dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa saat ini, Protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang menggunakan mode transportasi diseluruh wilayah Indonesia, tidak lagi memberlakukan kembali Swab Antigen dan Test PCR.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto menyatakan dengan diterbitkan Surat Edaran nomor 11 tahun 2022, maka Surat Edaran nomor 22 tahun 2019 dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.

Menyikapi hal tersebut, membuat Pemerintah Kota Bitung dibawah kepemimpinan Wali Kota Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar SE melalui Juru Bicara (Jubir) Pemkot Bitung, Albert Sergius Palengkahu, melalui pers release menyatakan kesimpulan terkait dengan tindak lanjut Surat Edaran nomor 11 tahun 2022.

“Kendati demikian, setiap PPDN, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Sementara untuk swab antigen dan test PCR tidak diberlakukan lagi bagi PPDN yang sudah menerima vaksin lengkap (minimal vaksin tahap I dan tahap II),” kata Albert.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Bitung ini pun melanjutkan, PPDN yang baru menerima vaksin tahap I atau yang tidak dapat menerima vaksin tahap II (Komorbid), wajib menunjukkan hasil negatif rapid test PCR, kurun waktu 3 X 24 jam atau hasil swab antigen maksimal 1 X 24 jam.

“Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin sebagai persyaratan perjalanan serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Dan PPDN yang masih berusia kurang dari 6 tahun didampingi oleh pendamping saat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *