Bitung, Sulutreview.com– Pihak Pemerintah Kota Bitung, melalui Dinas Kesehatan. Telah mengumumkan aturan baru, dalam hal pemberian vaksin dosis ketiga Booster yang wajib diketahui oleh khalayak ramai di Kota Digital Bitung.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dr Pitter Lumingkewas M.kes, Rabu (02/03/2022) bahwa saat ini, pemberian Vaksinasi Booster atau yang sering kita sebut dosis ketiga. Kali kini telah dipersingkat menjadi 3 bulan setelah dosis kedua.
“Jadi tidak perlu menunggu 6 bulan lagi yah, segera ke fasilitas pelayanan kesehatan sekarang juga. Salam sehat,’ kata dr Pitter Lumingkewas.
Pengumuman aturan baru pemberian Vaksinasi Booster ini juga, telah diumumkan pada Akun Dinas Kesehatan di media sosial Facebook baru-baru ini. yaitu “Hallo Masyarakat Kota Bitung, sekarang pemberian vaksinasi booster atau yang sering kita sebut dosis ketiga kini dipersingkat menjadi 3 bulan setelah dosis kedua. Jadi tidak perlu menunggu 6 bulan lagi yah, segera ke fasilitas pelayanan kesehatan sekarang juga. Salam sehat” (zet)













