Pemkab Boltim Berlakukan WFH, ini Ketentuannya

SULUTREVIEW.COM, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hari ini kembali memberlakukan Work From Home (WFH) bagi para  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Boltim.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Nomor: 10/BMT/22/II/2022 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan Pemkab Boltiim.

Instruksi  bupati tersebut berdasarkan instruksi dari Menteri dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan papua, tanggal 14 Februari 2022.

Selain itu Instruksi ini juga  untuk menindaklanjuti surat edaran dari Pemberdayaan Apatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor: 05 Tahun 2022 tentang perubahan keempat atas surat edaran menteri surat edaran Pemberdayaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:23 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tanggal 16 Februari 2022. (liem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *