Jampidum Kejati Sulut Setujui Permohonan Restoratif Justice Kasus Dugaan Penganiayaan di Kota Bitung

Asisten Tindak Pidana Umum Jefrry P. Maukar, SH. MH saat memimpin rapat. foto (Humas Kejati Sulut)

Manado, Sulutreview.com- Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) kembali lagi menyetujui permohonan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice.

Hal ini terungkap pada release yang diterima dari Kasie Penkum Kajati Sulut Theo Rumampuk SH MH Kamis (10/02/2022).

Menurutnya persetujuan permohonan berdasarkan keadilan Restoratif Justice ini sebagaimana yang terjadi di Kota Bitung Sulut pada kasus dugaan penganiayaan atas nama tersangka Deski Tangkabiringan.

Persetujuan Restoratif Justice ini sesuai rapat di Kantor Kejati Sulut pada Rabu, 09 Februari 2022 yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jefrry P. Maukar, SH., MH didampingi koordinator Anthony Nainggolan, S.H.,M.H, dan Kasi Kamnegtibum Yudi Aryanto, SH.MH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung dengan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Deski Tangkabiringan Alias Deski yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar jam 22.30 wita, bertempat di Terminal Tangkoko Kel. Manembo-Nembo Tengah Kec. Matuari Kota Bitung, berawal saat Tersangka sedang minum minuman keras bersama dengan saksi korban Boyke Y Bolang alias Boy saksi Erwin Sutanto alias Erwin lelaki Novri Waloni, dan Saksi Juvandro Ratag alias Pala.

Kemudian saksi korban yang sedang dalam keadaan mabuk, mulai membuat keributan dan mendekati tersangka kemudian memukul kepala tersangka menggunakan telapak tangan, sehingga tersangka membalas perbuatan saksi korban dengan menggunakan gelas yang ada diatas meja dan langsung memukul ke kepala saksi korban, tersangka juga memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri hingga rersangka dan saksi korban terlibat perkelahian.

Melihat hal tersebut saksi Erwin dan lelaki Novri lantas berlari ke arah mobil membangunkan lelaki Yudi, kemudian lelaki Yudi datang melerai tersangka dan saksi korban.

Setelah berhasil dilerai, Tersangka lantas pergi meninggalkan tempat kejadian bersama dengan saksi Erwin. bahwa perbuatan Tersangka mengakibatkan saksi korban
Boyke Y Bolang alias Boy mengalami luka robek dan bengkak, berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/RS MB/VER/171/X11/2021 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit
Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 08 Desember 2021 oleh dr. Cylindricha J.E. Waduy.

Dengan hasil pemeriksaan: Bengkak warna kebiruan di mata kanan ukuran tiga kali dua sentimeter titik Bengkak bagian bibir atas ukuran tiga kali dua sentimeter titik Luka robek di kepala belakang bagian kiri ukuran empat kali nol koma tiga sentimeter dan dua Kali nol koma tiga sentimeter titik luka lecet di siku tangan kiri ukuran tiga kali dua sentimeter titik Kesimpulan – Luka derajat satu titik Kelainan ini akan dapat menyembuhkan dengan sempurna tetapi menyebabkan halangan bekerja.

Adapun Motif tersangka, karena korban terlebih dahulu memulai keributan dan mendekati tersangka lalu korban memukul tersangka dengan telapak tangan kemudian tersangka membalas memukul korban dengan gelas dimana saat itu antara korban dan tersangka dalam keadaan mabuk.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice

Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka Deski Tangkabiringan Alias Deski sebagai berikut.

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima)
    tahun.
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator para saksi dari perwakilan masyarakat dan
    perdamaian tersebut disertai pemenuhan kewajiban dengan memberikan uang sebesar
    Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya pengobatan korban.
  4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
  5. Masyarakat merespon posisitf.
    RJ ini di laksanakan dengan memperhatikan protokol Covid-19. RJ ini di laksanakan secara virtual yang di ikuti oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Kejaksaan Negeri Bitung Manado, 09 Februari 2022 PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *