Polda Sulut Membenarkan Telah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum Bitung

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. foto (SR)

Bitung, Sulutreview.com– Kian viralnya kabar bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara telah menetapkan 2 tersangka pada dugaan kasus korupsi program Hibah Air Minum Bitung yang mengundang tanda tanya bagi netizen di Kota Cakalang Bitung apakah informasi ini benar atau tidak pada Selasa (01/02/2022) nampaknya hal tersebut bukan hanya kabar burung belaka namun memang benar adanya.

Hal ini terungkap saat wartawan Sulutreview.com menelusuri kebenaran kabar ini, kepada pihak Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Jules A Abast, via WhatsAPP-nya Selasa (01/02/2022).

Saat ditanya, apakah benar adanya kabar informasi bahwa pihak Polda Sulut telah menetapkan 2 tersangka berinisial RL dan MNL atas dugaan kasus korupsi program Hibah Air Minum Bitung?

Hal ini pun, langsung dibenarkannya. “Iya hal itu memang benar saat ini sudah 2 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” singkat Abast kepada wartawan sulutreview.com Bitung.

Ditanya apakah 2 tersangka ini sudah ditahan atau tidak? Abast mengatakan sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan.

Humas Polda Sulut yang sangat friendly kepada kalangan Pers ini pun. Langsung mengirimkan release Polda Sulut terkait kasus dugaan Korupsi Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Ya Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini, adalah laporan Polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 April 2021,” jelas Abast

Selain itu, setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, pada Kamis (27/01/2022).

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil Audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14 miliar.

“Saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RL dan MNL, yang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP pidana,” Jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *