Manado, Sulutreview.com – Jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara maraton melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dua Perda yang disosialisasikan yakni, Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Seluruh pimpinan dan anggota DPRD turun ke dapil masing-masing selama sepekan, yang dimulai sejak tanggal 21 hingga 27 Januari 2022, dengan harapan perda tersebut sampai kepada masyarakat.

Ketua DPRD intens lakukan sosialisasi
Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen, secara khusus melakukan sosialisasi perda di wilayah kepulauan pada Kamis (27/01/22).
Pada kesempatan tersebut dia menegaskan, bahwa DPRD tidak akan tinggal diam tetapi akan melakukan pengawasan di lapangan, untuk memastikan sampai sejauh mana progres dari eksekutif menindaklanjuti perda yang dimaksud.
“Tentunya dengan monitoring yang ketat, maka akan diketahui sampai sejauh mana implementasinya di masyarakat. Karena ketika ada perda lalu tidak dilanjuti percuma. Untuk itulah DPRD melakukan pengawasan agar perda ini ditindaklanjuti oleh eksekutif,” kata Silangen saat melakukan sosialisasi di Kelurahan Manente dan Apeng Sembeka, Kecamatan Tahuna.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay sosper di Malalayang
Hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay di Kelurahan Malalayang Satu lingkungan VI, tepatnya di rumah keluarga Kalonio Mokalu, Senin (24/01/22).
Sosialisasi dihadiri oleh masyarakat yang direkomendasi oleh pemerintah setempat di daerah pemilihan Kota Manado. “Perda ini sangat penting agar masyarakat tahu, bahwa ada perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” jelas politisi fraksi Partai NasDem dapil Kota Manado.
Sementara itu, anggota DPRD Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), melakukan sosialisasi Perda nomor 8 dan perda nomor 9 di dapil Minahasa Utara. Yakni di Desa Treman Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (26/1/2022).

MJP sosper di dapil Minahasa Utara
Pada saat sosialisasi, MJP mengatakan harus ada pengawasan kepada pemerintah atau swasta terkait terlaksananya perda disabilitas.
Dia juga berharap agar perda disabilitas dapat berpengaruh pada para disabilitas yang ada di Sulut.
“Perda disabilitas ini diharapkan berdampak kepada para disabilitas. Utamanya dapat mempermudah dalam mendapatkan pekerjaan di dunia kerja. Saya juga berharap agar kinerja dari para anggota dewan dalam membuat, mengesahkan serta mengawal perda disabilitas dan perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, membuahkan hasil,” tandasnya.

Agustien Kambey sosper di dapil Manado
Demikian juga yang dilakukan anggota DPRD Sulut dari partai Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Kota Manado, Agustien Kambey.
“Lewat sosialisasi ini kami berusaha agar semua warga penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan yang layak. Di sisi lain mereka juga diberdayakan agar semakin bermanfaat bagi orang lain. Terlebih khusus bagi diri mereka sendiri,” jelasnya.
“Tidak hanya itu, masyarakat yang kurang mampu juga sudah bisa mendapat bantuan hukum saat terjerat masalah. Ini bentuk perhatian pemerintahan ODSK dan DPRD Sulut bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai,” tutup Agustien.
Sosialisasi juga digelar Anggota DPRD Sulut Hendry Walukow. Dia mengatakan selain memberikan penjelasan dari manfaat dua perda, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi. Antara lain berkaitan dengan pembangunan sarana prasarana di desa tersebut.

Sosper Hendry Walukow disambut antusias
Sementara itu, anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk menggelar sosialisasi di jemaat Gereja Masehi Injili Bolaang Mongondow (GMIBM) Petra Pangian, Desa Pangian Tengah Kecamatan Passi Timur pada 26 Januari 2022.
“Perda yang telah menjadi produk hukum ini, wajib hukumnya untuk dilaksanakan,” tandasnya.(Advertorial DPRD Sulut/lina)











