Ukur Kompetensi Pegawai, Pemkot Tomohon Kedepankan Merit Sistem

Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Wenny Lumentut saat apel perdana. Foto : ist

Tomohon, Sulutreview.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menyampaikan di tahun 2022 ada sejumlah agenda penting yang harus dilaksanakan pemerintah Kota Tomohon.

Hal itu mencakup administrasi kepegawaian dengan penerapan merit sistem yang mengacu pada disiplin kinerja, pengembangan kompetensi PNS.

“Melalui penerapan sistem merit, setiap PNS yang diangkat atau ditempatkan dalam jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas akan ditempatkan berdasarkan standar kompetensi jabatan sesuai pp 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS,” tukasnya pada saat apel perdana Senin (3/1/2022).

Dengan penerapan merit sistem, sebut walikota akan mendorong setiap PNS untuk dapat meningkatkan kinerja, disiplin dan tetap memperhatikan nilai, norma, dan etika yang berlaku.

Sementara itu, terkait pembayaran TPP akan didasarkan pada Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kota Tomohon yang terbagi atas 60% komponen kinerja dan 40% komponen disiplin.

“Hal ini dimaksudkan agar setiap PNS berusaha semakin giat bekerja meningkatkan kinerjanya serta tetap berdisiplin untuk mewujudkan visi misi walikota dan wakil walikota Tomohon, melalui target-target kinerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota di setiap perangkat daerah,” tandasnya.

Selanjutnya, untuk penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP), sudah harus menggunakan SKP sebagaimana yang diatur dalam pp 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS yang secara rinci telah dijelaskan dalam peraturan Menpan-RB tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Pada apel perdana, disampaikan jumlah PNS yang menerima penghargaan satya lencana karya satya selama tahun 2021 dengan masa pengabdian sebagai PNS selama 30, 20 dan 10 tahun sebanyak 144 orang.

Sebanyak 35 penghargaan sudah diserahkan di tahun 2021 dan 109 penghargaan lainnya akan diserahkan pada beberapa momen upacara di tahun 2022.

Jumlah kasus pelanggaran disiplin yang terjadi selama tahun 2021 sebanyak 94 kasus dan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai ASN 2 orang.

Peraturan tentang disiplin PNS dalam PP nomor 94 tahun 2021 menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja sebanyak 3 hari dikenakan hukuman disiplin ringan, sedangkan ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau 10 hari berturut-turut dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian. begitu juga tahun ini akan diimplementasikan peraturan walikota nomor 20 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Tomohon.

Awal tahun 2022 ini merupakan waktu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) tahun 2021.

Diharapkan kepada 115 wajib lapor LHKPN tahun 2021 agar melaporkan harta kekayaannya paling lambat tanggal 10 januari 2022. agar prestasi kota tomohon dalam pelaporan LHKPN yang dalam 4 tahun terakhir ini sudah baik, akan semakin baik di tahun 2022.

Pada apel perdana ini dirangkaikan juga dengan pencanangan tahun kinerja, disiplin serta pengembangan kompetensi yang ditandai dengan pelepasan balon oleh Walikota Tomohon, Wakil Walikota Tomohon, Ketua TP-PKK Kota Tomohon dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon

Dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Walikota Tomohon dengan Para Kepala Perangkat Daerah

Setelah apel perdana, Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan ibadah perdana awal tahun baru yang dipimpin oleh Khadim Pdt. Jefry Kalalo, M.Th yg juga selaku Staf Khusus Walikota Tomohon

Hadir juga Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. serta Para pejabat eselon 2, 3 dan 4 serta Para Lurah Se-Kota Tomohon.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *