Tomohon, Sulutreview.com – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim tentang Situs Cagar Budaya Gereja Tua Sion Tomohon, pada Senin (20/12/2021).
Gereja Tua Sion Tomohon dinyatakan sebagai situs cagar budaya peringkat nasional.
SK diserahkan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt DR Hein Arina dan diteruskan kepada Ketua FKUB Kota Tomohon yang juga selaku Ketua Jemaat GMIM Sion Tomohon Pendeta Senduk G A Roeroe, MTh.
SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 128/M/2021 tentang Situs Cagar Budaya Gereja Tua Sion Tomohon sebagai situs cagar budaya peringkat nasional, yang menjadi warisan bagi Kota Tomohon.
Walikota Caroll mengucapkan selamat atas penetapan Gereja Sion Tomohon sebagai Situs Cagar Budaya peringkat nasional. “Mari kita jaga dan pelihara situs ini sebagai warisan budaya yang harus dipertahankan,” katanya.
Penyerahan SK ini bertempat di Gereja GMIM Pniel Kakaskasen disaksikan langsung Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE, para tokoh agama, Ketua TP PKK Kota Tomohon Ny drg Jeand’arc Senduk-Karundeng bersama Sekretaris TP PKK Ny Eleonora Lumentut-Sangi, Sekot Edwin Roring SE ME bersama para pejabat eselon dua, tiga dan empat serta pegawai pelaksana lainnya.(srv)






