Seorang Pengacara di Bitung Dilaporkan ke Polres, Diduga Lakukan Pencurian dan Pengrusakan

Seorang Pengusaha MP saat menunjukan bukti pelaporan ke Polres Bitung dan foto Michael saat berada di Perusahaan

Bitung, Sulutreview.com– Seorang Pengacara asal Kota Bitung berinisial MS alias Michael dilaporkan ke Polres Bitung.

MS dilaporkan oleh seorang Pengusaha Perikanan MP alias Mardianta yang mengaku Presiden Komisaris di PT Indo Honghai karena diduga Michael melakukan pencurian dan pengrusakan di Perusahaan PT Indo Honghai International pada Senin tanggal 22 dan 23 November 2021.

Pelaporan MP ke Polres Bitung, pada Minggu 28 November di Polres Bitung yang diterima oleh Aipda Sofyan Darise dengan 2 pasal yaitu 362 tentang pencurian dan Pasal 462 tentang pengrusakan.

Kepada sejumlah wartawan Senin (29/11/2021) MP alias Mardiantha membenarkan bahwa Ia telah memasukan laporan ke Polres Bitung untuk melaporkan kepada MS alias Michael.

Selain itu juga, Mardianta menceritakan hal lain lagi, terkait prilaku MS kepadanya. Menurut MP bahwa Ia sudah dirugikan sekitar Rp 3 miliar karena menggunakan jasa pengacara Michael yang membuat perusahaannya juga rugi dalam aksi kriminal yang dilakukan Michael Sasambi dkk.

“Karena selain menjarah komputer, bahan sembako dan perabotan, akibat kelakuan Michael itu, ada sekitar 4 ton ikan yang sementara di produksi membusuk, sebab mesin pembekuan juga rusak karena sudah tidak dikontrol, sebab michael mengancam karyawan yang sementara bekerja,” terang dia.

Mardianta mengatakan, awalnya Michael Sasambi adalah kuasa hukum dari PT Indo Hong Hai International. Namun yang bersangkutan sudah melampaui kewenangan sebagai kuasa hukum dan memanipulasi surat kuasa yang berikan kepadanya, dan kembali melakukan RUPS yang menyatakan dirinya sebagai presiden direktur.

“Dari perbutannya tersebut membuat ia berani masuk ke perusahaan pada Senin (22/11/2021) hingga Selasa (23/11/2021) dengan segerombolan preman kemudian melakukan pengancaman serta penjarahan aset,” jelasnya.

Sementara itu MS alias Michael saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa sebenarnya MP ini, ada aset-aset perusahaan yang ia gelapkan.

“Jadi pelapor ini, mau menutup akan pelanggaran-pelanggaran. Jadi MP ini takut karena dokumen-dokumen perusahaan itu yang saya akan audit. Dan skarang kita so audit. Dia takut mo terbongkar semua. Sementara dia jabatan dulu Presiden Direktur. Masa dia mewakili perusahaan sementara dia sudah bukan siapa-siapa lagi disitu,” katanya.

Terkait laporan itu, “kita merasa lucu karena yang bukan Direksi Perusahaan mau bertindak seolah-seolah mau berhak menjadi pemipin Perusahan sebab seolah-olah yang berhak atas Perusahaan. Sebab yang sebenarnya yang bisa melaporkan itu wajib Direksi Perusahaan,” jelasnya.

Menurutnya yang sebenarnya yang wajib melakukan itu wajib Direksi. Sementara saat ini saya sudah menjabat Direksi Perusahaan. menurut Michael, ini direksi lama yang tidak puas dan ingin menutupi pelanggaran-pelangaran MP terkait ketika Ia menjalankan pengoperationalan Perusahaan.

“Jadi saya sudah daftar 2 gugatan yang pertama untuk penyerahan-penyerahan aset perusahaan. terkait dari Firma itu ajukan gugatan untuk sisah kontrak dari dia 18.7 miliar,” katanya.

Untuk saat ini, kata Michael, bahwa Ia sudah melakukan gugat balik. tinggal menunggu tanggal sidang. Jadi ada 3 gugatan yang saya akan lakukan ke MP satu sudah masuk dan duanya lagi sementara menyusul.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *