Pemkab Mitra Gelar FGD Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Pemkab Mitra melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mitra saat menggelar FGD, yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Mitra David Lalandos (Istimewa)

Mitra, Sulutreview – Mewakili Bupati Minahasa Tenggara, Sekretaris Daerah, David Lalandos, AP, MM, membuka kegiatan Focus Group Discussion(FGD) penyusunan dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB).

Kegiatan yang digelar di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mitra ini dihadiri Asisten III, Ir Elly Sangian, diikuti 12 kepala kecamatan yang memiliki objek wisata dan dinas badan terkait.

Adapun FGD ini menghadirkan nara sumber dari Akademisi Unsrat, yakni Prof Dr RC Kepel, MSc, DEA dan Dr Vecky Masinambow, SE,ME.

Lewat kegiatan ini diharapkan memperoleh interaksi data yang dihasilkan dari suatu diskusi kelompok partisan, bahkan responden, dalam hal meningkatkan kedalaman informasi menyiapkan berbagai aspek terkait fenomena kepariwisataan.

Selain itu, mengumpulkan data dan informasi pariwisata yang sistematis menyangkut permasalahan tertentu yang sangat spesifik melalui diskusi kelompok, serta untuk keperluan verifikasi data yang telah dikumpulkan.

Sementara David Lalandos saat membuka kegiatan mengatakan, penyusunan Perda bukan semata-mata karena mengejar Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

“Sebab pada hakikatnya penyusunan Perda Ripparkab dalam rangka untuk menyusun dokumen kepariwisataan di Mitra. Sehingga dalam pembangunan kepariwisataan, diketahui kemungkinan permasalahan yang bisa terjadi,” ungkap Sekda Mitra.

Sementara dalam rangka penyempurnaan dokumen kepariwisataan ini, dirinya berharap agar peserta dapat memberikan masukan.

“Nantinya perda Ripparkab yang akan diterbitkan benar-benar baik dan bermakna untuk Kabupaten Mitra,” katanya.

Sebab menurutnya, Mitra memiliki begitu banyak potensi wisata, namun sampai saat ini belum dikelola dengan sebaik-baiknya.

“Untuk itu diperlukan suatu dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan sehingga dalam pengelolaan objek kepariwisataan di Mitra semua mengacu pada dokumen Ripparkab ini,” pungkasnya.
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *