Mitra, Sulutreview – Mengingat antusias para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan berusaha maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), terus berupaya maksimal menciptakan ekosistem investasi yang mudah dan terjangkau untuk seluruh pelaku usaha dengan melakukan perubahan dan perbaikan di sistem perizinan yang terpusat melalui Online Single Submission (OSS) yang telah menjadi suatu inovasi dalam mengefisiensikan proses perizinan.
Untuk hal ini, Pemkab Mitra melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pelaporan kegiatan Penanaman modal, yang dibagi dalam 2 klasifikasi pelaporan yaitu, jumlah modal <500.000.000 melakukan pelaporan per semester, sedangkan dengan jumlah modal >500.000.000 pelaporan dilakukan per triwulan.
“Online Single Submission dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dipandang menjadi suatu hal yang perlu dan prioritas untuk dilaksanakan sebagai wujud kemudahan akses bagi para pelaku usaha,” tukas Kepala Dinas DPMPTSP Boyke Akay kepada media ini, Kamis (18/11/2021). (**)













