Realisasi PBB-P2, Aparat Kelurahan Diminta Berikan Layanan Terbaik

Walikota Caroll saat menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak

Tomohon, Sulutreview.com – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kota Tomohon tahun 2021 kepada Camat dan Lurah, di Mall Pelayanan Publik, Wale Kabasaran, Kamis (24/6/2021).

Kegiatan dirangkaikan dengan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2021.

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Lurah Kamasi I mewakili para Lurah, setelah didahului dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh para Camat bersama Kaban BPKPD disaksikan oleh Walikota Tomohon didampingi Asisten Umum Drs ODS Mandagi.

Bersamaan itu juga dilakukan penandatanganan antara Camat dan Lurah yang diwakili Camat Tomohon tengah dan Lurah Kamasi Satu.

Wali Kota langsung melakukan pembayaran PBB P2 yang disusul para pejabat Pemkot.

Sementara Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE melakukan pembayaran PBB P2 dari kediamannya.

Senduk minta para Lurah untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.

“Masa jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan tahun ini adalah 31 oktober 2021,” tandasnya.

Mengacu pada Undang-undang Pajak Daerah di lingkup Pemerintah Kota Tomohon, dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 didukung dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 38 Tahun 2017 tentang tatacara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran PBB-P2 kepada aparatur pemerintah, Wali Kota mengajak untuk dapat memberi contoh dan teladan melalui pembayaran PBB-P2.

“Agar dapat memotivasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan meskipun dimasa pandemi saat ini,” tukasnya.

Terkait Ccovid 19, ia mengajak seluruh komponen masayarakat tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam beraktivitas, tetap menerapkan 5M sehingga dapat meminimalisir bahkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19.

“Masyarakat yang membuat acara harus mengikuti protokol kesehatan dan harus mentaati aturan batas waktu yang telah ditentukan,” katanya mengingatkan.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi sebagai pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa pemutakhiran PBB P2 sangat berkaitan langsung dengan keberhasilan pencapaian BPHTB.

“Diharapkan kepada seluruh aparat Kelurahan dan Kecamatan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para wajib pajak PBB P2 tentu dengan tetap di koridor regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Tampak hadir Kacab Bank Sulutgo Tomohon Jeane Arina bersama jajarannya, para pejabat eselon dua dan tiga jajaran pemkot termasuk para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.