Minsel  

Buktikan Janji Politik, FDW-PYR Salurkan Dana Duka

Bupati Franky D Wongkar SH dan Wakil Bupati Pdt Petra Y Rembang MTh serahkan santunan dana duka kepada keluarga yang berduka.

Amurang, Sulutreview.com – Bupati Minsel Franky D Wongkar SH dan Wakil Bupati Pdt Petra Rembang MTh, memberikan bukti nyata atas janji politik dalam kampanye Pilkada 2020 lalu.

Terbukti, salah satu item janji politik yaitu dana duka mulai disalurkan kepada masyarakat, Rabu (9/3/2021).

Awal penyaluran dilakukan di rumah duka di Kelurahan Kawangkoan Bawang Kecamatan Amurang Barat. Bupati Franki D Wongkar SH dan Wabup Pdt Petra Y Rembang MTh menyerahkan santunan dana duka kepada keluarga yang berduka atas nama almarhum Jendri Thomas.

Bupati Franki Wongkar dalam sambutannya mengatakan, pemberian santunan duka teesebuy sesuai dengan janji kampanye FDW-PYR lalu pada Pilkada 2020. Dan santunan duka ini diberikan untuk membantu kepada keluarga yang kena duka.

“Kebetulan anggarannya baru keluar dari Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah, jadi ini merupakan pertama kali santunan duka dilaksanakan. Bukan lantaran saya orang Kawangkoan Bawah, tapi anggarannya baru turun bulan ini. Makanya, masyarakat Minsel harus mengerti dan pahami,” terangnya.

Bupati Wongkar menjelaskan, mengenai penggunaan anggaran dana duka ini pemerintah melakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Soal ada warga yang sudah meninggal sebelumnya belum dibayarkan. Hal ini karena ada aturan yang mengikat.

“Waktu itu anggarannya belum ada, nanti turun bulan ini. Jika kami pemerintah salah mempergunakan maka akan menjadi temuan BPK. Jadi kami harus gunakan sesuai ketentuan yang berlaku supaya tidak menyalahi aturan dan tidak menjadi temuan BPK,” jelasnya.

Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan dana duka ini, kedepannya kata Bupati Wongkar akan langsung diproses oleh kelurahan atau desa. Untuk mekanismenya dimulai dari kepala lingkungan yang mengambil berkas kepada keluarga untuk diantar ke lurah kemudian ke camat baru ke badan keuangan.

Bupati juga meminta jika ada petugas dari kelurahan atau desa, kecamatan sampai daerah ada yang ingin mengambil keuntungan dari bantuan tersebut maka akan diambil tindakan tegas. “Jadi warga jangan segan-segan melapor,” tambahnya.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *