Bitung  

Usai Periksa KLR dan PP, Kajari Bitung Sampaikan Hal Yang Mengejutkan

Kajari Bitung Saat konfrensi Pers belum lama ini

Kajari Bitung Frenkie Son SH MM MH saat Konfrensi Pers belum lama ini

Bitung, Sulutreview.com– Kejaksaan Negeri Bitung Selasa (02/03/2021) telah memeriksa 2 saksi diantaranya Istri Walikota Bitung KLR alias Khouny dan mantan Kabid DPMPTSP PP alias Pingkan, soal dugaan Korupsi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung.

Terpantau memang, keseriusan pihak Kejari dalam menggali akan dugaan korupsi di DPMPTSP Bitung ini sangat diancungi jempol. Pasalnya saat kedua saksi KLR dan PP datang ke kantor Kejari sekira hampir 3 jam pihak tim Pemeriksa langsung marathon melakukan pemeriksaan kepada kedua saksi tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan PP terlihat begitu tenang dan tersenyum simpul saat melihat awak media yang sudah bertengger di depan Kantor Kejari. Bahkan dirinya begitu kooperatif saat pihak awak media mewawancarainya. Sementara KLR, tak lama PP keluar langsung bergegas pergi untuk menghindari tembakan camera kalangan wartawan.

Ping saat diwawancarai kalangan wartawan mengaku bahwa  dirinya datang ke Kejaksaan untuk memenuhi panggilan Kejaksaan sebagai saksi atas kasus dugaan Korupsi di DPMPTSP.  “Ya tadi saya hanya ditanya apakah kenal, apakah ini, apakah itu pokoknya hanya sedikit dibandingkan pemeriksaan sebelumnya,” aku dia sembari melempar senyumnya dan pamit pergi.

Akan tetapi rupanya pihak Kejari menemukan ada hal yang janggal. Dimana usai kedua saksi tersebut diperiksa, Kejari Bitung Frenkie Son SH MH langsung menyampaikan hal yang mengejutkan. Apa itu?

Dimana menurut mantan Kajari Kepulauan Serui Papua ini, bahwa dari pemeriksaan 2 saksi KLR dan PP ini. Timnya menemukan ada hal yang janggal. Menurutnya jika dalam pemeriksaan terhadap Istri Walikota Bitung ini, terdapat keterangan yang berbeda dengan tiga saksi lainya terkait anggaran pengdaan Makloom baju di DPMPTSP Bitung sebesar 500 ribu.

Sebab menurut Kejari dari hasil pemeriksaan KLR, dirinya mengaku tidak menerima anggaran Makloom baju tersebut. Padahal dari keterangan tidak saksi lainya semuanya mengatakan jika Rp 500 ribu ini untuk maklom baju.

“Memang pengakuan Ibu KLR, dirinya mengaku tidak menerima, sementara keterangan AGT dan PP serta Bendahara Titi menyampaikan bahwa memang uang 500 ribu tersebut untuk maklom baju,” kata Kajari.

Untuk itu dalam waktu yang singkat, kedepan pihaknya, akan memanggil keempat saksi ini untuk dipertemukan dalam rangka mengkonfrontir secara bersamaan. Sebab tiga saksi lainya menyampaikan hal yang sama namun hanya satu yang menyampaikan hal yang berbeda maka hal ini perlu untuk dilakukan. ‘Sebab ingat dalam Undang-Undang yang menyampaikan keterangan tidak benar ada sanksinya,” singkatnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *