Bitung  

Frenkie Son: Ada Sanksi Pidana Jika Saksi Berikan Keterangan Palsu

Kajari Bitung Frenkie Son SH MM MH

Bitung, Sulutreview.com– Ini merupakan informasi yang perlu diketahui untuk masyarakat luas di Sulawesi Utara (Sulut), lebih khusus di Kota Bitung. Terkait aturan-aturan hukum, yang wajib diketahui dan ditaati jika tersandung kasus hukum apalagi dalam dugaan kasus Korupsi.

Apalagi memang, untuk Kota Bitung sendiri, sedang booming kabar di sejumlah media masa dan media sosial serta digital terkait adanya kasus dugaan korupsi yang menerpa di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung.

Dimana yang terbaru pihak Kejaksaan Negeri Bitung telah marathon melakukan pemeriksaan 2 saksi atas dugaan korupsi di instansi yang dikerap disebut Dinas Perijinan Kota Bitung yaitu Istri Top Eksekutif Bitung KLR dan mantan Kabid di DPMPTSP yaitu PP.

Yang menarik usai diperiksa 2 saksi tersebut. Kejari Frenkie Son SH MM MH menyampaikan hal yang mengejutkan. Dimana ada salah satu saksi, yang menyatakan hal yang berbeda sementara saksi yang lainya sudah sama.

Atas kejanggalan pernyataan tersebut. Pihak Kejari pun langsung ‘putar otak’ untuk melakukan penjadwalan lagi, untuk pemanggailan pemeriksaan secara bersama kepada 4 saksi. Untuk kepentingan mengkonfrontir secara bersamaan dalam rangka mencari kebenaran atas pemeriksaan dugaan korupsi di instansi DPMPTSP tersebut.

Tak hanya itu saja, sebelum closing statement pada konfrensi Pers dengan kalangan insan Pers, Kejari menyampaikan hal yang sangat penting. Berikut ulasanya.

Dimana Kajari mengatakan bahwa jika ada saksi yang memberikan keteranga palsu, saat dalam pemeriksaan apalagi menghadapi kasus dugaan Korupsi itu ada sanksi pidananya.

Wartawan pun penasaran apa sanksi pidana tersebut, dengan memohon penjelasan langsung dari mantan Kajari Kepulauan Serui Papua ini.

Kepada wartawan Rabu (03/03/2021), Frenkie Son menjelaskan bahwa sesuai Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU tipikor, apabila ada saksi yang memberi keterangan yang tidak benar, ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit 150 juta paling banyak 600 juta.

“Hal ini berlaku kepada masyarakat yang tersandung kasus hukum di Indonesia, secara menyeluruh yang wajib ditaati khususnya dalam dugaan kasus korupsi yang bukan hanya kasus yang saat ini dilakukan,” jelasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *