Mitra  

Terhadap Pelaku Perjalanan, Hukum Tua Desa Wongkai Royke Ponggohong Ingatkan Hal Ini

Royke Ponggohong

Mitra, SULUTREVIEW – Berdasarkan surat edaran dari Satgas Covid-19 Minahasa Tenggara (Mitra), Posko perbatasan di 8 wilayah akan diperpanjang dari tanggal 1 sampai dengan 8 Februari 2021

Menanggapi hal ini, Hukum Tua Desa Wongkai Royke Ponggohong kembali mengingatkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah agar melakukan pengurusan Surat Keterangan Jalan (SKJ), secara online, melalui http://sikm.mitrakab.go.id

“Kepada masyarakat desa Wongkai yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah, supaya dapat melakukanpengurusan surat Ijin perjalanan secara online,” ujar Royke Ponggohong, Minggu (31/01/2021)

Ia menambahkan, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Selalu memakai masker, menghindar kerumunan, rajin mencuci tangan, serta dapat menjaga pola hidup bersih dan sehat,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *