Mitra, SULUTREVIEW – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar kegiatan Launching Dana Desa tahun anggaran 2021, bertempat di Sport Hall Kantor Bupati, Rabu (27/01/2021).
Kepala dinas PMD Mitra Arnold Mokosolang dalam kesempatan itu mengatakan, batas penyelesaian laporan administrasi penggunaan Dana Desa 2020 yakni pada awal bulan Februari 2021
“Kepada 130 Desa yang belum menyelesaikan administrasi agar segera menyelesaikannya. Saya tunggu sampai minggu depan tepatnya 1 February sudah harus masuk,” tegas Mokosolang.
Lanjutnya, paling lambat tanggal 10 Febuari 2021, dananya sudah cair, bilamana tidak tepat waktu, maka HukumTua akan diberikan sanksi tegas
“Hingga saat ini baru ada lima desa yang sudah memasukkan laporannya. Kita patut mengambil contoh pada mereka. Kelima desa ini menjadi pendorong serta perangsang bagi desa-desa yang lain,” kata Mokosolang.
Diketahui, Bupati Mitra James Sumendap SH pada kesempatan itu memberikan penghargaan kepada lima desa yang tercepat menyelesaikan Administrasi Dana Desa yaitu Desa Buku Utara, Molompar, Ponosakan Indah, Wioi 1 dan Kali Oki. (Jul)













