Manado, Sulutreview. com – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara turut aktif mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di ruang publik, seperti mal.
Hal itu dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan rapid test bagi pengunjung mal di Manado. Sekaligus sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di ruang publik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana komitmen dari Gubernur Olly Dondokambey menunjukkan totalitas penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Apabila didapati pengunjung mal yang belum melakukan rapid test maka petugas Satpol PP akan mengarahkan yang bersangkutan ke tempat rapid test untuk mengikuti rapid test.
Para personel Satpol PP Pemprov Sulut selain mengawasi penerapan prokes juga mengedukasi masyarakat tentang prokes agar selalu disiplin pakai masker dan menjaga jarak.
Seperti di salah satu mal, personel Pol PP yang bertugas tak kenal lelah mengingatkan setiap pengunjung agar selalu memakai masker dan mencuci tangan.
Tak segan-segan mereka menegur pengunjung mal agar selalu menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Kehadiran Satpol PP Pemprov Sulut di ruang publik merupakan bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pengelola mal pada pelaksanaan prokes di Sulut.
Kepatuhan dan disiplin dinilai salah satu syarat mutlak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur dalam berbagai kesempatan menyampaikan peningkatan atau penambahan kasus Covid-19 menjadi perhatian serius. Untuk itu, di penghujung tahun 2020, pembatasan aktivitas warga terus dilakukan.
“Untuk masuk mall, pemerintah menyiapkan layanan pemeriksaan rapid test gratis. Cara ini cukup efektif untuk memutus penyebaran Covid-19, ” ujarnya. srv)













