Talaud, Sulutreview.com – Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo meneken kesepakatan bersama dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut terkait pembentukan tim tindak lanjut penanganan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) di Aula Bapelitbang Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (30/11/2020).
Dalam sambutannya Tri menyampaikan bahwa pembentukan tim tindak lanjut penanganan DSPB ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah yang ditandatangani pada tanggal 10 September 2019 di Manado.
“Beberapa ruang lingkup dalam kesepakatan bersama ini adalah optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, pembangunan data perpajakan berupa pertukaran data antara DJP dan pemda, pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” kata Tri.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Hisbullah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna Miftahudin, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Talaud Agus Genda, serta Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tahuna Burhan Burhan Dwi Fahmi.
Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan wawancara eksklusif bersama Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Talaud serta Sosialisasi Perpajakan kepada Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Tahuna.(srv)













