Penghitungan Suara Pilkada 2020 Gunakan Sirekap

Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni M.Si yang hadir dan menyaksikan secara langsung pelaksanaan simulasi yang di Kantor KPU Kota Kotamobagu, pada hari Rabu (25/11/2020)

Manado, Sulutreview.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 saat ini, membutuhkan inovasi penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi.

Hal ini sangat penting untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat saat pemilihan yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dirancang dan diperkenalkan KPU untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020 menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020.

KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama-sama dengan 15 KPU kabupaten/kota se-Sulut menggelar uji coba nasional rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dalam tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap pada pemilihan tahun 2020.

Terkait penyelenggaraan uji coba nasional tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ardiles Mario Revelino Mewoh, SIP, M.Si bahwa semua jajaran KPU Provinsi dan KPU di 15 Kabupaten/Kota akan menggelar uji coba secara berjenjang.

“Mulai Selasa sampai dengan Kamis tanggal 24-26 November 2020 kami bersama semua jajaran KPU Kabupaten/Kota serta beberapa PPK, PPS dan KPPS menyelenggarakan kegiatan ujicoba rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dari tingkat TPS sampai tingkat provinsi,” ungkap Ardiles  Mewoh.

Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni M.Si yang hadir dan menyaksikan secara langsung pelaksanaan simulasi yang di Kantor KPU Kota Kotamobagu, pada hari Rabu (25/11/2020) mendapat dukungan dari pemerintah.

“Sebagai pemerintah daerah tentunya kami memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya dalam menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 pada masa pandemi ini, sehingga kesukseskan dari pemilihan tahun ini adalah juga merupakan kebanggaan seluruh rakyat Sulawesi Utara,” kata Fatoni.

Sementara itu, menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan, MSi mengatakan bahwa kegiatan ujicoba ini dimaksudkan agar jajaran penyelenggara khususnya di wilayah kerja KPU Provinsi Sulut mulai dari tingkat kabupaten/kota, PPK, PPS dan petugas di TPS dapat memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara dapat diminimalisasi.

Secara teknis kegiatan uji coba ini dilakukan bagi daerah yang melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota Wakil Wali Kota simulasi dilaksanan untuk semua jenis pemilihan.

Dalam Ujicoba ini masing-masing kabupaten/kota melakukan ujicoba pada 12 (dua belas) TPS dengan mekanisme simulasi pengisian Formulir Model C Hasil-KWK Simulasi oleh petugas KPPS secara manual, dilanjutkan dengan proses foto dokumen sampai dengan proses pengiriman hasil foto Formulir Model C.

Hasil-KWK Simulasi ke Server Sirekap Pemilihan 2020 menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile (versi Beta). Setelah Proses Sirekap Mobile oleh yang bertugas sebagai KPPS dilanjutkan dengan Proses Rekapitulasi Tingkat Kecamatan oleh yang bertugas sebagai PPK, Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi dengan menggunakan Aplikasi Sirekap Web.

Adapun setiap tahapan proses Rekapitulasi menggunakan Sirekap Mobile dan Sirekap Web sebagai alat bantu sehingga dapat dipantau secara langsung perkembangan proses input.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *