Media Gathering KPU, Bahas Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik

Media Gathering bersama insan pers di Kantor KPU Sulut dan dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Sulut

Manado, Sulutreview.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers di Kantor KPU Sulut dan dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Sulut sebagai pembawa materi, Kamis (8/10/2020)

Dalam giat KPU bersama para media kali ini mengangkat tema Meningkatkan Partisipasi Masyarakat serta Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemilihan Tahun 2020.

Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan bahwa KPU pada prinsipnya akan terus berupaya bekerjasama dengan baik bersama media.

“Tahapan pemilihan gubenur berjalan dengan baik itu karena adanya dukungan dari media. Media Ghatering bertujuan KPU masih ingin mendapatkan masukan, ide serta saran dari media. Sudah beberapa tahapan berjalan dengan baik. Saat ini kita akan fokus pada pemungutan dan penghitungan suara serta pengadaan logistik,”ungkap Mewoh.

Mewoh berharap lewat media, masyarakat akan banyak mendapat informasi terkait Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Usai media gathering bersama KPU, anggota komisioner KPU Sulut, Yessy Momongon menjelaskan berapa nominal rupiah yang akan diberikan oleh pasangan calon kepada peserta kampanye terkait pemberian uang transport sesuai biaya standart daerah yang berlaku.

“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara bisa memberikan uang transport kepada peserta kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas maksimal standar biaya daerah sebesar Rp 292.000-, per orang.” Ungkap Momongan

Momongan kembali menjelaskan tentang metode kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas, dimana paslon bisa mengundang masyarakat untuk penyampaian visi, misi dan program.

“Untuk penyampaian visi, misi, dan program kerja paslon dibatasai maksimal 50 orang dan itu sudah termasuk paslon, jangan rombongan lebih banyak dari pesertanya,” ujar Momongan.

Lanjut dia, dalam simulasi kami untuk penganggaran itu maka ada ketentuan ketika diundang pemilih itu mendapat makan, snack, souvenir tapi juga mendapat uang transport untuk Kembali. Itu adalah kewajiban dari Paslon untuk pembiayaan dan itu semua dilaporkan dan dicatat dalam dana kampanye.

“Soal berapa yang wajar terkait dengan transport itu berdasarkan standar biaya daerah masing-masing. Kalau di Provinsi itu maksimal Rp292.000 satu orang. Setiap kabupaten/kota beda karena menyangkuti standar biaya daerah. Prinsipnya tidak boleh melampaui standar biaya daerah,” ungkapl Momongan.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.