Mitra, SULUTREVIEW – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan
Kepala DisDukcapil Mitra, Elly Sangian, mengatakan, di masa Pandemi Covid-19 selain harus mematuhi protokol kesehatan, pihaknya menghadirkan kebijakan baru dalam pengurusan akte nikah dan akte lahir.
“Kami menerapkan sistem paket bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan. Ini kami lakukan agar supaya, masyarakat tidak lagi bolak-balik untuk lakukan pengurusan di kantor,” ujar Elly Sangian, Kamis (1/10/2020).
Dijelaskannya, sistem paket yang dimaksud, seperti pengurusan akte nikah, pihaknya akan langsung melakukan pengurusan dengan Kartu Keluarga (KK) dan perubahan identitas dalam KTP (Kartu Tanda Kependudukan).
“Begitu juga dengan pengurusan akte lahir, kami juga langsung mengeluarkan satu paket dengan KK dan Kartu Identitas Anak,” tukasnya
Pihaknya juga menerapkan standar waktu dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
“Yang penting berkas lengkap, urusan pasti lancar. Kecuali berkas tidak lengkap itu yang menyulitkan,” pungkas Elly Sangian. (jul)













