Pilkada 9 Desember 2020, Ini yang Wajib Diperhatikan

Komisioner Perencanaan dan Data KPU Sulut, Lanny Ointu

Manado, Sulutreview.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020 nanti, akan diselenggarakan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Pada pemilihan 9 Desember nanti, akan ada sejumlah alur tahapan-tahapan protokol kesehatan dalam pencoblosan di TPS.

Komisioner Perencanaan dan Data KPU Sulut, Lanny Ointu dalam kegiatan Penyuluhun Produk Hukum di Swiss Belhotel, Selasa (1/9/2020) mengatakan bahwa ada 9 hal yang wajib diketahui dan dilakukan oleh masyarakat, yaitu :

1. Pemilih dalam TPS dibatasi, yakni 500       pemilih dalam 1 TPS.
2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehat dari Covid-19.
3. Suhu Tubuh pemilih dan KPPS sehat 37.3 derajat (Kalau ada suhubtubuh diatas 37.3 akan tetap dilayani pada TPS khusus).
4. Kedatangan pemilih diatur
5. Area TPS steril bebas Covid-19.
6. Sterilisasi Paku.
7. Wajib pakai masker.
8. Sarung tangan sekali pakai.
9. Tinta ditetes.

“Jumlah pemilih di TPS dalam Pilkada nanti diatur maksimal hanya 500. Sebelumnya diatur dalam PKPU (19/2019) maksimal pemilih 800, dan di PKPU terbaru 2020 diatur kembali hanya 500. Dan di daerah yang melaksanakan Pilkada kami atur hanya 400 pemilih saja,” tutup Ointoe.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *