Manado, Sulutreview.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020 nanti, akan diselenggarakan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Pada pemilihan 9 Desember nanti, akan ada sejumlah alur tahapan-tahapan protokol kesehatan dalam pencoblosan di TPS.
Komisioner Perencanaan dan Data KPU Sulut, Lanny Ointu dalam kegiatan Penyuluhun Produk Hukum di Swiss Belhotel, Selasa (1/9/2020) mengatakan bahwa ada 9 hal yang wajib diketahui dan dilakukan oleh masyarakat, yaitu :
1. Pemilih dalam TPS dibatasi, yakni 500 pemilih dalam 1 TPS.
2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehat dari Covid-19.
3. Suhu Tubuh pemilih dan KPPS sehat 37.3 derajat (Kalau ada suhubtubuh diatas 37.3 akan tetap dilayani pada TPS khusus).
4. Kedatangan pemilih diatur
5. Area TPS steril bebas Covid-19.
6. Sterilisasi Paku.
7. Wajib pakai masker.
8. Sarung tangan sekali pakai.
9. Tinta ditetes.
“Jumlah pemilih di TPS dalam Pilkada nanti diatur maksimal hanya 500. Sebelumnya diatur dalam PKPU (19/2019) maksimal pemilih 800, dan di PKPU terbaru 2020 diatur kembali hanya 500. Dan di daerah yang melaksanakan Pilkada kami atur hanya 400 pemilih saja,” tutup Ointoe.(lina)













