Mitra, SULUTREVIEW – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diwajibkan berdomisili dimana tempat ia bekerja.
Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Mitra James Sumendap SH, nomor 78/BMT/IV-2020 tentang, kewajiban domisili ASN dan THL di Kabupaten Mitra. Maka, ditegaskan kepada seluruh ASN dan THL harus berdomisili di Kabupaten Mitra.
Terkait hal ini, dimintakan kepada ASN dan THL harus membuat surat pernyataan domisili yang ditanda tanggani di atas meterai 6ribu.
“Surat sudah kami kirimkan kepada seluruh kepala SKPD, yang kemudian akan diteruskan kepada seluruh ASN dan THL yang ada di Kabupaten Mitra, untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala BKPSDM Mitra Marie Makalow, baru-baru ini.
Untuk isi dari surat pernyataan, lanjut dikatakan Makalow yakni pernyataan domisili yang diantaranya, benar ASN dan juga THL berdomisili di wilayah Kabupaten Mitra dengan alamat Kelurahan atau Desa, Kecamatan atau lingkungan dan telah melapor secara resmi kepada pemerintah setempat.
“Apabila di kemudian hari didapati ternyata ASN atau THL tidak berdomisili sesuai alamat yang tertera dalam surat pernyataan, maka secara pribadi siap mempertanggung jawabkan dan menerima sanksi sebagaimana yang telah diatur, tampa melibatkan atasan,” jelas Marie Makalow
Sementara untuk batas pemasukan surat pernyataan tersebut lanjutnya, yaitu pada tanggal 1 September 2020
“Surat pernyataan sudah harus masuk pada tanggal 1 September 2020,” pungkas Marie Makalow. (*/Jul)













