Minsel, Sulutreview.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan penertiban warga yang tak disiplin menggunakan masker.
Sebanyak 40 warga terjaring razia kepolisian, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Minsel, Sabtu (29/08/2020).
Razia kepolisian dalam agenda KRYD dipimpin Kabag Ops Kompol Rahmat Lantemona, dengan melibatkan puluhan personel gabungan piket fungsi dan peleton siaga, dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi depan Markas Komando Polres Minsel.
“KRYD adalah salah satu kegiatan kepolisian yang bersifat preventif sebagai upaya pencegahan potensi gangguan kamtibmas, apalagi ini menjelang Pilkada,” terang Kabag Ops Kompol Lantemona.
Hasil KRYD yaitu 40 warga tak pakai masker diberikan sanksi teguran dan pembinaan, Tilang 26 dengan babuk SIM 5 lembar, STNK 9 lembar, serta sepeda motor 12 unit.(srv)













