Imbas Corona, 6.952 Pekerja Sulut Dirumahkan dan 1.464 Kena PHK

Ir Erny Tumundo MSi

Manado, SULUTREVIEW – Hantaman virus Corona (Covid-19) yang melanda Sulawesi Utara (Sulut), berimbas pada berbagai sektor. Akibatnya ribuan tenaga kerja terpaksa dirumahkan bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut, Ir Erny Tumundo MSi berdasarkan hasil verifikasi hingga 26 Mei 2020, terdapat 681 perusahaan yang terdampak dengan jumlah tenaga kerja 8.416 pekerja.

Dari jumlah tersebut, perusahaan dan industri yang merumahkan pekerja sebanyak 609 perusahaan/industri dengan jumlah tenaga kerja 6.952 orang.

Selanjutnya, jumlah perusahaan/industri yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerjanya sebanyak 72 perusahaan/industri dengan jumlah tenaga kerja 1.464 orang.

“Jumlah pekerja informal yang terdampak Covid-19 yang mengakibatkan usahanya menurun atau berhenti sebanyak 17.008 orang,” ujar Tumundo, Rabu (24/06/2020).

Sektor yang terdampak sehingga harus dirumahkan, sambung Tumundo adalah akomodasi/restoran dengan jumlah 34,2%, hiburan/rekreasi 26,30%, perdagangan17,54% dan lainnya 9,43%. Untuk yang terkena PHK, yang paling banyak adalah sektor akomodasi/restoran 39,02%, hiburan/rekreasi 35,72%, industri 9,97% dan perdagangan 5,9%, transportasi/travel 4,57%, keuangan 3,34% lainnya 0,4%.

“Untuk tenaga kerja yang dirumahkan, dengan dibukanya kembali aktivitas perekonomian dipastikan akan dipekerjakan lagi,” ujar Tumundo sembari berharap semuanya kembali normal seiring dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur yang mengacu pada Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid19 di Provinsi Sulut.(hil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *