Manado, SULUTREVIEW
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sangat berdampak terhadap perekonomian, yang secara langsung sangat menekan aktivitas para pelaku usaha.
Menyikapi hal ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (SulutGoMalut), Slamet Wibowo bersama pimpinan perbankan yang ada di Sulut meluangkan waktu untuk membahas berbagai isu strategis, berikut kebijakan yang dirilis pemerintah.
Wibowo, dalam keterangannya menjelaskan secara detail tentang aturan POJK nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, tertanggal 13 Maret 2020 yang kemudian diundangkan pada 16 Maret 2020. Di mana kebijakan tersebut mengatur pemberian restrukturisasi atau relaksasi kredit dan pembiayaan.

Namun sayangnya banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut sehingga salah persepsi dan perlu terus diedukasi.
“Banyak masyarakat yang belum memahami bahkan salah persepsi dengan pernyataan Pak Presiden Jokowi. Bahwa berdasarkan kebijakan tersebut, debitur atau nasabah tidak perlu membayar angsuran sama sekali selama masa pandemi. Pemahaman ini tidak tepat sehingga masyarakat perlu diedukasi,” kata Wibowo dalam video conference yang dilakukan Selasa (19/05/2020).
Wibowo juga mengungkapkan, pemberian restrukturisasi atau relaksasi berupa penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama. Selanjutnya 3% selama 3 bulan berikutnya.
“Jadi hanya penundaan tidak ada penghapusan bunga,” tandasnya sambil menambahkan bahwa sampai saat ini perbankan di Sulut sudah melakukan POJK nomor 11 /POJK.03/2020, yakni restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Namun, untuk mekanisme penerapan, dikembalikan atau diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur. Mengingat perbankan itu punya pedoman,” tukasnya.
Sampai saat ini, sebut Wibowo sudah ada 26,761 debitur di Sulut yang diberikan restrukturisasi, dengan nominal sebesar Rp958 Miliar. Atau sudah mencapai 9,54%.
“Debitur yang mendapatkan restrukturisasi sebagaimana yang tertuang dalam POJK ini, hanyalah debitur yang terdampak Covid-19.
Debitur yang terdampak ringan, sedang, berat restrukturisasinya seperti apa, itu ada assesmentnya. Nah, dalam proses ini, perbankan beda-beda tergantung kemampuan masing-masing,” tukasnya.
Video conference yang dipandu Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Pasar Modal OJK SulutGoMalut Ahmad Husein itu, memberikan kesempatan kepada pimpinan perbankan untuk menyampaikan keterangannya.
Dirut Bank Sulut Gorontalo (BSG) Jeffry Dendeng mengatakan sampai saat telah memberikan restrukturisasi kredit sudah lebih dari Rp100 miliar.
“Restrukturisasi ini angkanya masih berkembang terus. Dan lebih kurang laporan terakhir sudah mencapai Rp130 miliar. Tetapi ini masih akan terus berjalan,” tukasnya.
Di sisi lain, Dendeng mengatakan masih banyak para nasabah yang terdampak namun masih sanggup untuk memenuhi kewajibannya.
“Sehingga sampai hari ini masih bersedia untuk membayar kewajibannya. Tetapi dengan catatan, kalau nanti mengalami kesulitan kami akan menghadap lagi meminta relaksasi,” ujarnya.
Senada disampaikan CEO BNI Kanwil Manado, Koko Perwira Butar-Butar bahwa nasabah yang mendapatkan restrukturisasi mencapai 3,300 nasabah.
Di sisi lain, selama pandemi, dia mengatakan solusi e-channel menjadi pilihan nasabah selama pandemi. Hal itu dapat dilihat dari peningkatan mobile banking maupun layanan digital lainnya. Berikut pemanfaatan 560 unit ATM yang tersebar, ditambah 5 ribu agen laku pandai.
Pemimpin Wilayah BRI Manado Rudy Andimono, menambahkan ada 23.000 debitur yang mendapatkan restrukturisasi. “Dalam masa pandemi kami mengandalkan layanan via online. Nasabah tidak perlu datang ke kantor. Demikian juga dengan assement,” tandasnya.(hil)













