Tondano, SULUTREVIEW
Pandemi Covid-19 membawa dampak di berbagai lini, menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengajukan permohonan relaksasi atau penangguhan kredit kepada perbankan yang ada.
Upaya tersebut dituangkan berdasarkan keputusan Bupati Minahasa, Nomor 362/BM-IV-2020 tangal 21 April 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam corona virus di Kabupaten Minahasa tahun 2020.
Kebijakan juga menindaklanjuti surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020, tentang penetapan status bencana nasional. Permohonan relaksasi kredit ditunjukan kepada enam pimpinan bank yakni masing-masing bank SulutGo, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi mengajukan permohonan bantuan dalam bentuk relaksasi kredit untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa.
“Permohonan relaksasi itu diharapkan dapat direalisasikan selama tiga bulan mulai bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2020,” katanya.
Hal itu dilakukan oleh Pemkab Minahasa untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban selama kegiatan pada masa penanggulangan Covid-19.(engel)













