Pemprov Sulut Jamin Kebutuhan Pokok Masyarakat Terdampak Covid-19

Gubernur Olly Dondokambey

Manado, SULUTREVIEW

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Coronavirus Disease (Covid-19), Selasa (14/04/2020).

Kebijakan tersebut dirilis sebagai bentuk penanganan pandemi yang belum diketahui akan berlangsung sampai kapan.

“Penyebaran Covid-19 yang bersifat Iuar biasa ditandai dengan jumlah kasus dan kematian yang meningkat. Bahkan meluas hingga lintas wilayah di Provinsi Sulawesi Utara. Sehingga perlu dikeluarkan Pergub,” katanya.

Menurut Olly, Pergub ini didasari juga pertimbangan lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana poin dalam Pergub, maka perlu ditetapkan tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” paparnya.

Sejumlah hal penting telah diatur dalam Pergub tersebut, diantaranya pada Pasal 3 tentang empat tujuan dikeluarkannya Pergub optimalisasi pencegahan penyebaran covid-19.

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk
membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19,” sebut Olly seperti yang tercatat pada Pergub tersebut.

Meski dilakukan pembatasan pergerakan, namun bukan berarti pemerintah tinggal diam. Pemerintah memahami bahwa aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tak hanya itu, kegiatan belajar di sekolah dan bekerja di kantor atau tempat kerja wajib diganti dengan belajar di rumah atau Study From Home (SFH) dan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

Pada saat berlakunya Pergub ini maka pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti yang diatur pada pasal 23 dan 24 dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020.

“Pasal 23 ayat 1, disebutkan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP COVID 19. Adapun Pasal 23 ayat 2, bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” urainya.

Begitu juga untuk para pelaku usaha dan karyawan/operator moda transportasi darat seperti driver ojek online yang terdampak covid-19, pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan sosial yang diatur pada pasal 24 dalam Pergub ini.

“Pasal 24 ayat 1 : Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan OPP covid-19. Kemudian Pasal 24 ayat 2 : Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. Pembebasan/pengurangan pajak dan retribusi daerah dan/atau denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP covid-19; dan b. pemberian subsidi/bantuan sosial kepada karyawan/operator moda transportasi darat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” jelasnya.(hil/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *