Airmadidi, SULUTREVIEW
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Pangan siap mengucurkan batuan.
Kepala Dinas Pangan Minut Ir Johana Manua didampingi Sekretaris Agustin Tiwow SIP mengatakan sejak 29 Maret 2020 hingga 9 April 2020, Pemkab telah menyalurkan bantuan bahan makanan untuk warga Minut yang tersebar di 10 kecamatan hingga di kepulauan.
” Selama dua pekan, kami telah menyalurkan bantuan untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di 10 kecamatan,”ujarnya.
Menurut Manua, warga yang menerima bantuan yakni kurang mampu dan penghasilannya terganggu karena dampak Covid-19. Dan selain penerima bantuan rutin dari pemerintah, karena bantuan tersebut diberikan setiap bulan.
Saat ditanya berapa banyak bantuan yang akan diberikan untuk masyarakat Minut, Manua mengatakan, pihaknya memberikan bantuan sesuai tupoksi yakni bahan makanan.
“Bahan makanan yang kami berikan yakni beras, ikan kaleng dan gula. Sejak 29 Maret sampai 9 April, adalah pemberian bantuan tahap satu (1) yakni kami telah menyalurkan beras sebanyak 50,07 Ton, 20 ribu ikan kaleng, dan 7000 kg gula pasir. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19 berdasarkan data yang diberikan masing-masing Hukum Tua (Kumtua) dan Lurah,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk masyarakat di daerah kepulauan dikhususkan menerima bantuan lebih banyak dari pada yang didarat, karena akses menuju kepulauan sulit.
Ditambahkan Manua, pihaknya menyalurkan bantuan bahan makanan ini berdasarkan data dari pemerintah setempat. Bantuan ini disalurkan lewat pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan didampingi Dinas Pangan.
“Dan untuk penyaluran Tahap Dua, kami menunggu data dari Kumtua dan Lurah masing-masing, mana yang belum dapat dan berdasarkan skala prioritas sesuai dampak kepada masyarakat tersebut,” akunya, sembari menambahkan bantuan ini akan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dampak Covid- 19.
Sementara itu, Bupati Minut Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP) mengatakan, akan menyalurkan bantuan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diperkuat lewat Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2622/SJ 29 Maret 2020 serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 900/20.2291/Sekr-BKAD, 31 Maret 2020.
“Sebagai pemerintah daerah yang diberikan kewenangan untuk menentukan siapa yang akan dibantu. Karena dalam aturan tidak menyebutkan harus semua masyarakat yang dibantu, tetapi yang ekonominya di bawah dan terkena dampak Covid-19. Dan itu akan diberikan bertahap,” tandasnya.
Bupati VAP juga menambahkan, berdasarkan anjuran pemerintah pusat, kepala daerah harus bijak dalam mengelola anggaran yang ada dengan cepat, tepat dan strategis. Dengan demikian dampak Covid-19 bisa di minimalisir. Karena wabah belum bisa diprediksi sampai kapan berakhir.
“Untuk itu, dimohonkan kepada semua warga tetap sabar, beri kesempatan seluas luasnya kepada pemerintah untuk melakukan strategi yang tepat,” tandasnya.(srv)






