Pertamina MOR VII Sabet Penghargaan Patra Nirbhaya Karya Pratama

General Manager Marketing Operation Region (MOR) VII PT Pertamina (Persero), Chairul Alfian Adin, saat menerima penghargaan.

Makassar, SULUTREVIEW

PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII  berhasil menciptakan lebih dari 11 juta jam kerja aman di seluruh operasinya.

Atas prestasi tersebut, untuk pertama kalinya Pertamina MOR VII menyabet penghargaan Patra Nirbhaya Karya Pratama.

Penghargaan ini langsung diserahkan oleh Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas ESDM, Alimuddin Baso, kepada General Manager Pertamina MOR VII, Chairul Alfian Adin, pada Selasa (26/11) di Grand Ballroom Hotel Js Luwansa, Jakarta.

Waktu pengukuran jam kerja aman yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terhadap Pertamina MOR VII ini terhitung mulai 1 Februari 2016 hingga 30 April 2019, dengan catatan waktu yang berhasil dicapai 11.443.569 jam.

General Manager Marketing Operation Region (MOR) VII PT Pertamina (Persero), Chairul Alfian Adin, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja yang ditunjukkan oleh Pertamina MOR VII dalam aspek Health, Safery, Security & Environtment (HSSE). “Kami sangat concern mengenai aspek safety di lingkungan kerja. Setiap orang bertanggung jawab atas keamanan dalam bekerja. Dan penghargaan ini merupakan hasil dari kerja sama semua pekerja,” ujarnya.

Penghargaan keselamatan migas merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan apresiasi atas kinerja badan usaha dalam melakukan pembinaan keselataman di lingkungan kerja yang terbagi dalam dua kategori, yaitu kategori Tanpa Jam Kerja Sebagai Akibat Kecelakaan dan kategori Pembinaan Keselamatan Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Chairul berharap pencapaian ini tidak justru membuat lengah. “Semangat keamanan dalam bekerja harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan. Setiap pekerja perlu lakukan intervensi atas tindakan atau perilaku tidak aman di lingkungan kerja masing-masing,” pungkasnya.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *