MANADO, SULUTREVIEW
Koordinator Wilayah IX Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya menegaskan akan perlunya peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP).
“Utamanya karena keberadaan APIP untuk menjamin terlaksananya pengendalian intern yang efektif,” katanya dalam workshop peningkatan kapasitas APIP se-Provinsi Sulut di Ruang WOC Kantor Gubernur, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, APIP dapat memberikan penilaian independen dan objektif atas efektivitas operasi dari proses tata kelola organisasi.
Sementara itu, Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen yang membuka secara resmi workshop yang digelar KPK tersebut, mengapresiasi atas terlaksananya workshop peningkatan kapasitas APIP.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, atas pelaksanaan kegiatan workshop ini di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Silangen.
Lanjut Sekdaprov, APIP sebagai pembantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi Perangkat Daerah; juga sebagai salah satu aktor dalam penanganan pengaduan masyarakat, serta pengawasan dalam larangan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.
“APIP sangatlah kontributif dalam mendukung reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih,” tandas Silangen.
Karena itu, Silangen optimis workshop dapat semakin meningkatkan kemampuan APIP di provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Sulut serta senantiasa kompeten, memiliki independensi dan keberanian dalam membawa kebenaran, atau profesional dan mandiri dalam mengambil sikap.
“Workshop ini mampu meningkatkan kualitas kompetensi ASN yang ditugaskan sebagai APIP di provinsi dan 15 kabupaten/kota,” ungkap Silangen.
Lebih jauh, Sekdaprov Silangen kembali mengingatkan jajaran pemerintah kabupaten/kota soal ketentuan bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan sedikitnya 1 persen dari APBD untuk APIP. Anggaran itu guna memperkuat pengawasan dan meningkatkan kompetensi APIP.
“Kita akan mengevaluasi kabupaten kota yang belum memenuhi anggaran 1 persen untuk APIP. Hal ini sebenarnya sudah pernah disampaikan sebelumnya,” tandas Silangen.
Nampak hadir para pejabat struktural serta APIP, inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulut.(srv)