MANADO, SULUTREVIEW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), seperti yang diagendakan bakal teken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman optimalisasi pendapatan daerah, Selasa (10/9/2019).
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen mengatakan, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka setiap pemerintah daerah harus lebih mengoptimalkan setiap potensi pendapatan daerahnya.
“Dalam hal pengelolaan pendapatan daerah, hindarkan dari terjadinya kesalahan dalam penanganan potensi daerah serta menjauhi terjadinya fraud dan tindakan korupsi,” kata Silangen saat memimpin rapat koordinasi persiapan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulut dengan Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri, ATR/BPN Wilayah Sulut, DJP Wilayah Suluttenggomalut dan Bank SulutGo di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Senin (9/9/2019).
Di samping itu, Silangen juga menyinggung soal manajemen aset. Sekdaprov mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang menguasai aset untuk mempercepat sertifikasi tanah aset Pemda.
Silangen mengapresiasi KPK RI atas perhatiannya dalam berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sulut.
Dalam rakor, nampak hadir Koordinator Wilayah IX KPK Budi Waluya, jajaran Kejati Sulut, ATR/BPN Sulut dan Bank SulutGo.(srv)













